Selasa, 10 Mei 2011

Selasa, 26 April 2011

makalah wawasan nusantara mahyar & vera

BAB I
PENDAHULUAN
• Latar Belakang.
Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (Khalifatullah) di bumi yang menerima amanat-Nya untuk mengelola kekayaan alam. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik–baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Manusia dalam menjalankan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang yaitu universal filosofis dan sosial politis. Bidang universal filosofis bersifat transeden dan idealistik misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara. Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbhineka, negara Indonesia memiliki unsur–unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya alam (SDA). Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu negara dan satu tanah air. Dalam kehidupannya, bangsa Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksidan interelasi dengan lingkungan sekitarnya (regional atau internasional). Dalam hal ini bangsa Indonesia memerlukan prinsip–prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang–ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita–cita serta tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut WAWASAN NUSANTARA.

Rumusan masalah
• Bagai mana hukum laut TERITORIAL ZEE EN MARITIM KRINGEN ORDINANTIE 1939 ( HINDIA BELANDA)-TZMKO – 3 MIL ?
• Bagai mana hukum laut DEKLARASI DJUANDA 13 DESEMBER 1957 diakui PBB-UNCLOS KONF. HUKUM LAUT INTERNASIONAL – 12 MIL ?
• Apa LANDASAN WAWASAN NUSANTARA ?
• Apa yang dimaksud WAWASAN dan WAWASAN NUSANTARA ?

Tujuan
• Mengetahui hokum laut TZMKO dan DEKLARASI DJUANDA serta perbandingannya
• Mengetahui landasan dari WAWASAN NUSANTARA
• Mengetahui maksud dari WAWASAN dan WAWASAN NUSANTARA

BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Hukum Laut TERITORIAL ZEE EN MARITIM KRINGEN ORDINANTIE 1939 ( HINDIA BELANDA)-TZMKO 3 MIL

TZMKO adalah hasil dari konperensi meja bndar serah terima kedaulatan dar pemerintah kolonial belanda kepada RI serikat, kecuali pulau papua barat, TZMKO terjadi pada tahun 1939, berdasarkan hukum laut TZMKO lebar laut wilayah indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi tiap pulau/ bagian pulau indonesia yang lebarnya 3 mil.

Dalam hukum laut TZMKO batas laut yaitu sejauh 3 mil dari pulau, dalam hukum ini negara indonesia belum sebagai kesatuan wilayah karena masih terpisah-pisah oleh batas laut tersebut, sehingga hal tersebut berpengaruh terhadap pertahanan negara, akibat nya daerah pertahanan mudah ditembus dari wilayah kelautan, negara indonesia seperti pulau yang pecah-pecah jika dilihat dari batas ini.

Belanda dengan cerdik telah merencanakan dan memenfaatkan peraturan TZMKO ini, dengan menerapkan politik devide at impera atau lebih dikenal dengan politik adu domba.
Untuk mengatasi masalah yang trjadi dan untk mencegah kemungkinan yang lebih buruk kemudian, pemerintah indonesia mengupayakan berbagi cara supaya wilayah perairan indonesia tidak terpisah-pisah. Dan pada taggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja,mengemukakan sebuah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Deklarasi ini kemudian lebih dikenal dengan nama deklarasi juanda.



2.2. Hukum Laut DEKLARASI DJUANDA 13 DESEMBER 1957 diakui PBB-UNCLOS KONF. HUKUM LAUT INTERNASIONAL – 12 MIL

Deklarasi djuanda terjadi pada 13 desember 1957 yang dicetuskan oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja, dek larasi djuanda ini awal indonesia menyatukan wilayah yang berhasil diakui secara internasional oleh hukum PBB tentang hukum laut UNCLOS 1982.

Dalam peraturan batas laut deklarasi djuanda ini laut indonesia menjadi 12 mil dari pulau terluar, sehingga indonesia sudah merupakan negara kesatuan dan tidak terpisah-pisah lagi seperti batas laut TZMKO, hal ini tentu juga berpengaru terhadap pertahanan negara indonesia yang semakin kuat, karena penyusup susah memasuki wilayah indonesia.
Cara Menentukan Batas Laut Deklarasi Juanda
1. Menentukan jarak batas laut tersebut 12 mil
2. Diukur dari garis dasar laut
3. Ditarik atau dihubungkan dengan titik-titik pangkal
Menentukan batas laut teritorial.
Diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia.

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.



2.3. LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
2.3.1 Idiil Falsafah Idiologi Negara (Pancasila)
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2.3.2. Konstitusional (Konstitusi Negara) UUD 1945 Konstitusional Negara
Yang dimaksud landasan konstitusional adalah : UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
2.3.3. Visional (Visi Bangsa / Negara) ketahanan nasional
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- kut melaksanakan ketertiban dunia
2.3.4. konsepsional (Kebijakan Dasar Bangsa / Negara) GBHN
Landasan konsepsional atau Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
2.3.5. Operasional ( Kebijakan Dasar Bangsa / Negara)
yang dimaksud Landasan Operasional yaitu : GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.

2.4. WAWASAN dan WAWASAN NUSANTARA
A. WAWASAN
Wawasan menurut Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka ialah bayangan, pengelihatan, dan gambaran. Di dalam konteks yang lebih luas lagi, wawasan boleh dinyatakan sebagai anggapan, fahaman atau tanggapan fikiran. Wawasan juga merupakan pandangan, pendapat, pengertian dan konsepsi sesuatu perkara. Wawasan kini dikaitkan dengan pandangan jauh manusia. Ia merupakan imaginasi intelektual dan moral tentang pembangunan merupakan satu himpunan idea yang membentuk tujuan atau objektif bagi individu dan kumpulan bertindak, yang bukan menggariskan keadaan dan iklim semasa, tetapi menggariskan aspek-aspek pembangunan masa depan di dalam semua bidang penghidupan. Ia merangkumi kerohanian, kebudayaan, kekeluargaan, psikologi, akhlak, ekonomi, pendidikan, politik dan sosial yang bersesuaian dengan keperluan sesuatu zaman.
Wawasan merupakan suatu cetusan fikiran dan bukannya satu dasar khas. Namun begitu wawasan mungkin satu mukadimah atau pengenalan kepada pembentukan beberapa dasar baru. Contohnya Dasar Pembangunan Kebangsaan menggantikan Dasar Ekonomi Baru.
Setiap perubahan perlu dirancang dengan teliti supaya rakyat dapat menjadi pendokong utama dalam setiap aspek pembangunan: berperanan sebagai khalifah Allah di bumi: memastikan alam sekitar tidak dimusnahkan oleh pelbagai pencemaran; dan memastikan pembangunan yang berkualiti dan menyeluruh dapat dicapai dalam satu jangka masa yang ditetapkan. Rakyat tidak boleh membiarkan nilai-nilai asing menyusup masuk ke dalam budaya hidup mereka sehingga budaya itu terbentuk semula mengikut imej luaran. Rakyat tidak boleh mengambil jalan mudah dengan menerima dan mengamalkan ideologi dan cara hidup Barat atau Timur secara total di dalam semua aspek penghidupan. Modenisasi yang dibawa dari luaran mestilah diadun dengan unsur nasionalisme. Untuk mencapai matlamat-matlamat ini, rakyat perlu berinteraksi dengan persoalan dan permasalahan semasa secara konstruktif. Mereka tidak boleh melarikan diri atau hanyut dalam alam fantasi yang tidak berkesudahan.
Daripada aspek teori, wawasan mempunyai matlamat yang jelas. Namun begitu dari aspek tindakan dan operasi, wawasan tersebut masih pada peringkat awal untuk mengenal pasti pendekatan, strategi, teknik, mekanisme, dan pelan tindakan menyeluruh yang tebaik bagi mencapai matlamat yang terkandung dalam wawasan tersebut.
a. Wawasan Benua
Wawasan Benua adalah wawasan yang berkaitan dengan kekuatan di daratan. Menurut Faham Sir Baltford John Mackinder dan Karl Haushofer, barang siapa mampu menguasai daerah jantung Eropa dan Asia akan pula menguasai dunia.
b. Wawasan Bahari
Wawsan Bahari adalah wawasan yang berkaitan dengan konsep kekuatan di laut. Menurut faham bahari, siapa yang mampu menguasai lautan akan menguasai perdagangan dan dengan menguasai perdagangan berarti akan menguasai kekayaan dunia sehingga pada

saatnya nanti dunia pun akan bisa dikuasai. Yang mempeloporinya adalah Sir Walter Releigh dan Alfred Thayer Mohan.
c. Wawasan Dirgantara
Wawasan Dirgantara merupakan wawasan yang berkaitan dengan kekuatan di angkasa. Menurut W. Mitchell, A. Svesky, Giulio Douhet dan JF. Charles Fuller mengatakan bahwa kekuatan di angkasa, Sebua negara dapat menghancurkan kekuatan lawan tidak di temptanya memiliki, sehingga lawan tidak memiliki kemampuan untuk melakukan penyerangan.
d. Wawasan Kombinasi
Wawasan Kombinasi disebut juga dengan teori daerah batas/ririnland merupakan konsep kekuatan kombinasi. Menurut faham ini, suatu bangsa /negara perlu menguasai, memiliki daerah-daerah yang strategis untuk menguasai dunia, pelopornya adalah Nicholas J. Spykman.

B. WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Pengertian wawasan nusantara berdasarkan ketetapan majelis permusyawarahan rakyat tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah wawasan nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Pengertian wawasan nusantara menurut prof. Dr. Wan usman (Ketua Program S-2 PKN – UI ) “wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”. Hal tersebut disampaikannya saat lokakarya wawsan nusantara dan ketahanan nasional di Lemhanas pada Januari 2000. Ia juga menjelaskan bahwa wawasan nusantara merupakan geopolitik Indonesia.
a. Resnulius
Res Nulius, yakni paham yang menyatakan laut tidak ada yang memiliki dan karenanya dapat diambil serta dimiliki oleh sebuah negara. Tokohnya J. Sneldon yang mengajukan prinsip-pinsip “mare clausum”.
b. Res Comunis
Res comunis, yakni paham ini menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia, karena itu tidak boleh dimiliki oleh sebuah negara. Tokohnya Grotius yang mengajukan prinsip-prinsip “mare liberum” (laut bebas).
c. Laut pemisah
Laut Pemisah yakni laut yang menghubungkan titik-titik terluar dari garis wilayah laut Indonesia dan memisahkan antara negara Indonesia dengan negara lain.
2.5. POSISI SILANG INDONESIA
Posisi silang Indonesia : posisi negara Indonesia yang terletak diantara dua Samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Fasifik dan dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia. Posisi silang ini membawa keuntungan dan keruguan serta pengaruh dalam aspek kehidupan.
Keuntungan posisi silang Indonesia.
a. Posisi wilayah indonesia menjadi inti jalur perdagangan lalu lintas dunia, menjadi jalur transportasi negara-negara lain, menjadi sumber devisa di bidang perekonomian.
b. Luas wilayah Indonesia
- Mempermudah hubungan dengan negara lain, ikatan dagang.
- Saling menjalin kerja sama.
- Lalu lintas perdagangan damai dan lancar (ekspor impor rempah-rempah)
- Persaingan yang menguntungkan.
c. Budaya : sebagai sumber penghasilan di bidang pariwisata.
d. Kerugian posisi silang
1. Tatanan kehidupan sosial
- Budaya asing cepat atau mudah berkembang.
- Kebudayaan kurang dipertahankan atau mulai ditinggalkan.
- Gaya hidup kebarat-baratan.
- Sifat individualisme.
- Cara pendang bebas.
2. Sumber daya alam (SDM). Perebutan kekayaan alam.
e. Pengaruh-pengaruhnya :
1 . Adanya posisi silang mengakibatkan nusantara, mau tidak mau menjadi lalu lintas dari aspek-aspek sosial, adanya lalu lintas kehidupan sosial ini tentu menimbulkan pengaruh bagi penghuni nusantara, yakni berlangsungnya penyerapan yang dilakukan tanpa penyaringan akan
menumbuhkan dampak sosial yang kurang baik bagi penghuni nusantara. Sifat kehidupan cenderung mengalami perubahan dan bercampur baur.

2. Pengaruh akibat hubungan antar bangsa selalu berlandaskan kepada kepentingan masing-masing bangsa selama saling menguntungkan maka hubungan akan berjalan lancar, namun jika tidak baik akan menimbulkan ketegangan antar bangsa akibat ketegangan yang terjadi maka nusantara yang berada di posisi silang baik langsung maupun tidak langsung akan menerima akibatnya. Keadaan seperti ini tidak menguntungkan bagi pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kehidupan nasional.

3. Dengan berpedoman kepada kepentingan nasional masing-masing bangsa setiap bangsa akan selalu berusaha menanamkan pengaruh melalui politik bahkan idiologi. Bila usaha menanamkan pengaruh ini terjadi pada kita yang berada dalam posisi silang maka akibat yang harus ditanggung adalah adanya kemungkinan terpecah belahnya rasa persatuan bangsa, baik politik maupun idiologi dalam hal ini dapat menimbulkan hal-hal yang tidak baik banyak dan murah pasaran yang bagi negara industri sehingga merupakan daya tarik bagi negara-negara yang tidak memiliki alam yang kaya. Hal ini dapat menimbulkan sumber yang tidak menguntungkan bagi kita. Sebuah negara mungkin saja akan melakukan ekspensi ke wilayah nusantara.
A. TZMKO (Territoriale Zee en Maritime Kringaen Ordonantie
Salah satu hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) adalah Serah terima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Papua Barat. Wilayah Indonesia di dalam perkembangannya mengalami pertambahan luas yang sangat besar. pertama kali dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie(TZMKO)1939. Selanjutnya Pemerintah RI memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara mulai dari Deklarasi Djuanda, berbagai perundingan dengan negara , sampai pada akhirnya konsep Negara Kepulauan diterima di dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 82). Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia yang lebarnya hanya 3 mil laut. Sedangkan menurut UUD 1945, wilayah negara Indonesia tidak jelas menunjuk batas wilayah negaranya. Wilayah negara proklamasi adalah wilayah negara ex kekuasaan Hindia Belanda, hal ini sejalan dengan prinsip hukum internasional uti possidetis juris. Dan selain itu, UUD 1945 tidak mengatur tentang kedudukan laut teritorial. Produk hukum mengenai laut teritorial baru dilakukan secara formal pada tahun 1958 dalam Konvensi Geneva. Pada tahun 1957, Pemerintah

Indonesia melalui Deklarasi Djuanda, mengumumkan secara unilateral /sepihak bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 12 mil.
Dengan UU No. 4/Prp tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan ketentuan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Kepulauan ini dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari Pulau Terluar Indonesia. Semenjak Deklarasi Djuanda, Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan konsepsi Wawasan Nusantara di dalam setiap perundingan bilateral, trilateral, dan multilateral dengan negara-negara di dunia ataupun di dalam setiap forum- forum internasional. Puncak dari diplomasi yang dilakukan adalah dengan diterimanya Negara Kepulauan di dalam UNCLOS 1982. Melalui UU No.17 tahun 1985, Pemerintah Indonesia meratifikasi/mengesahkan UNCLOS 1982 tersebut dan resmi menjadi negara pihak.
Sebagai tindak lanjut dari pengesahan UNCLOS 1982, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis.Jadi kesimpulannya Menurut kepada sejarah, dulu dunia internasional tidak mengakui adanya konsep negara kepulauan (Archipelagic State). Berdasarkan Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) dunia internasional hanya mengakui Indonesia sebagai Negaradaratan di mana batas wilayah laut yang diakui hanyalah sebatas 3 mil dari garis pantai. Untuk
kasus di Indonesia, jadi dulu negara kita terbelah-belah terutama wilayah lautnya. Sumatera dan Kalimantan terbelah oleh perairan internasional, begitu juga antara Jawa dan Kalimantan serta Kalimantan dan Sulawesi. Semuanya akibat jarak antara kedua pulau tersebut melebihi 3 mil sehingga sisanya di tengah akhirnya menjadi perairan internasional yang menguntungkan armada negara-negara besar dan merugikan pertahanan dalam negeri seandainya kita diserang negara lain.

B. Devide Et Impera
Pengertian secara definitif Divide et impera atau Politik pecah belah adalah kombinasi strategi politik, militer, dan ekonomi yang bertujuan mendapatkan dan menjaga kekuasaan dengan cara memecah kelompok besar menjadi kelompok-kelompok kecil yang lebih mudah ditaklukan. Dalam konteks lain, politik pecah belah juga berarti mencegah kelompok-kelompok kecil untuk bersatu menjadi sebuah kelompok besar yang lebih kuat.
Apabila kita membaca sejarah bangsa ini maka kita akan tahu mengapa hal ini terjadi. Terdapat satu komunitas yang terus menerus berjuang sementara di sisi yang lain berbaris komunitas-komunitas yang sedang asyik menikmati rejeki hasil pengkhianatan. Lucunya, dengan enteng kita mengatakan semuanya akibat politik divide et impera. Selalu orang lain yang disalahkan dan bukan mengapa kita bisa diadu domba.
Perlawanan di berbagai daerah itu antara lain Perang Saparua, Maluku (1817) di bawah pimpinan Pattimura. Perang Padri (1821 – 1837) di Sumatera Barat yang dipimpin oleh Tuanku Imam Bonjol. Di Jawa muncul Perang Diponegoro (1825—1830) yang dipimpin Pangeran Diponegoro, didukung oleh Kyai Maja, Sentot Ali Basyah Prawirodirjo, dan Pangeran Mangkubumi. Perang Aceh (1873 – 1904) yang melahirkan tokoh-tokoh terkenal seperti Panglima Polim, Teuku Cik Ditiro, Cut Nyak Dien, Teuku Ibrahim, dan Teuku Umar. Tokoh perlawanan dalam Perang Banjar, Kalimantan (1858 – 1866) adalah Pangeran Prabu Anom, Pangeran Hidayat, dan Pangeran Antasari. Tokoh Perlawanan di dalam Perang Jagaraga, Bali (1849 – 1906) adalah Raja Buleleng, Gusti Gde Jelantik, dan Raja Karangasem, dan sebagainya. Ini adalah bukti dari satu komunitas yang yang terus menerus berjuang mempertahankan eksistensi idiologi dan politik yang tak sudi di rebut oleh tangan penjajah.
Ketika belajar sejarah, kita tidak pernah diberi kesempatan untuk bertanya dan dicerahkan pemikiran kita untuk bertanya, “Mengapa Belanda mempraktikan devide et impera?” Belanda tentu tidak bodoh, antropolog, sejarawan dan ilmuwan humaniora terbaik yang ada di seluruh Negeri Belanda tentunya telah dipekerjakan untuk meneliti watak khas orang Indonesia sebelum Pemerintah Belanda mengimplementasikan sebuah kebijakan.
“Batu turun keusik naek”
Tidak akan suatu kebijakan politik yang berhasil tanpa ada unsur pendukungnya, bagaimana pun baiknya suatu kebijakan politik kalau tanpa partisipasi politik maka akan gagal total dan sebaliknya sejelek-jeleknya kebijakan politik tetapi kalau ada unsur pendukung yang mengsukseskannya tentunya kebijakan tersebut akan berjalan dengan sendirinya. Politik devide et impera adalah produk penjajah yang tak kan sukses kalo tidak ada pihak yang bodoh dan haus kekuasaan sehingga mereka lebih suka bekerja sama dengan Belanda selama mereka (bersama Belanda) dapat menjajah rakyat di Nusantara ini.
C. Geografi, Geopolotikdan Geostrategi
Secara geografi Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil.
Kepulauan Indonesia terletak pada batas astronomi sbb:
Utara : ± 6°08’ LU
Selatan : ± 11°15’ LS
Barat : ± 94°45’ BT
Timur : ± 141°05’ BT
Jarak utara-selatan sekitar 1.888 Kemerdekaan, sedangkan jarak barat-timur sekitar 5.110 Kemerdekaan. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km², yang terdiri dari daratan seluas 2.027.087 km² dan perairan seluas 3.166.163 km².
Geopolitik adalah pengetahuan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan konsentrasi geografis dari suatu negara dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah nasional.
Geogeopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geografi. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nusantara.
Pandangan ajaran Frederich Ratzel.
Pokok-Pokok ajaran F.Ratzel adalah sebagai berikut
1) Dalam hal-hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup,menyusut dan mati.
2) Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang tersebut, makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang, konsep ruang)
3) Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup.
4) Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan akan sumber akan sumber daya alam. Apabila wilayah/ruang hidup tidak mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan kebutuhan akan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Hal ini melegitimasikan hukum ekspansi yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan kegiatan (ekonomi, perdagangan, perindustrian/produksi) harus diimbangi oleh pemekaran wilayah; batas-batas suatu negara pada hakikatnya bersifat sementara. ? Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen Frederich Ratzel pada akhir abad ke – 19 mengenbangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme (makhluk hidup). Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok mayarakat politik (bangsa). Jika bangsa dan negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan hukum ekspansi (pemekaran wilayah). Di samping itu Rudolf Kjellen berpendapat bahwa negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negara merupakan sistem politik yang mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik.
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “prinsip dasar”. Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut:
1. Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektual. Negara dimungkinkan untuk memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/ pemerintahan yang meliputi bidang- bidang: geopolitik, ekonomi politik, demokrasi politik , sosial politik,dan krato politik(politik memerintah).
Geostrategi adalah geopolitik dalam pelaksanaan atau kebijakan pelaksanaan dalam menentukan tujuan, sarana serat prasarana untuk mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keberadaan dan kondisi geografi negara, dengan demikian geopolitik dan geostrategi bagi bangsa indonesia merupakan pembenaran dari kepentingan nasional dan perjuangan untuk mencapai cita-cita nasional.

2.6. ARCHIPELAGO (Tanah Air)
Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia yakni ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ yang berarti terpenting, terutama dan ‘pelagos’ berarti laut atau wilayah lautan. Jadi archipelago adalah lautan terpenting. Istilah archipelago antara lain terdapat dalam naskah resmi perjanjian antara Republik Venezza dengan Michael Palaleogus (1268) yang menyebutkan ‘arc(h) Pelego’yang maksudnya adalah ‘Aigaius Pelagos’ atau laut Aigia yang dianggap sebagai laut terpenting oleh negara –negara yang bersangkutan kemudian pengertian ini berkembang tidak hanya laut Aigia tetapi juga termasuk pulau – pulau di dalamnya. Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau – pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau – pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan sebagai unsur pemisah.
Dengan lahirnya Pengumuman Pemerintah RI 13 Desember 1957 itu lahirlah secara resmi "Azas kepulauan" atau : " PRINSIP ARCHIPELAGO " Indonesia seperti termuat pada aline ke-2 Pengumuman Pemerintah tsb, yang merupakan sendi azasi kedalaman bagi pengertian Nusantara.
Dan sekaligus dengan pengumuman diterapkannya "Azas Kepulauan" bagi eksistensi Indonesia itu, telah ditegaskan juga pendirian Indonesia mengenai lalu-lintas yg damai di perairan pedalamannya bagi kapal-kapal asing, yang dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dgn atau mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
Dengan penegasannya ini, nampak jelas sikap keluar Indonesia dalam menyadari posisi antara Nusantara, yang memikul kewajiban harus menjamin kelancaran lalu-lintas melewati dirinya ditengah-tengah "jalan silang Dunia".
Demikianlah, maka dengan keluarnya Pengumuman Pemerintah RI 13 Desember 1957 ini dikatakan bahwa secara resmi lahirlah Azas nusantara ( Nusantara principle Indonesia) yg mengandung :
a) Sikap dan wawasan ke dalam terhadap dirinya sendiri.
b) Sikap dan wawasan keluar terhadap lingkungannya.
Apabila kemudian pada tanggal 18 Februari 1960 diundangkan UU No. 4 Tahun 1960 (Lembaga Negara No. 22 tahun 1960) maka UU No. 4 th1960 mengesahkan Pengumuman Pemerintah 13 Desember 1957, selagi mencabut pasal 1 ayat ( 1 ) angka 1 sampai 4 dari stbl. 1939 No 442 tsb di atas. Dengan kelahiran UU No. 4 th1960 ini menjadi sah menurut hukum berlakunya "Azas Nusantara" bagi Republik Indonesia. Sebagai negara maritim dan kepulauan (the archipelagic state) terbesar di dunia, dengan 17.500 lebih pulau dan 81.000 km garis pantai (terpanjang kedua setelah Kanada) serta 75 persen (5,8 juta km2) wilayahnya berupa laut termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia memiliki batas-batas wilayah berupa perairan laut dengan 10 negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Niugini, Australia, Timor Timur, dan Palau.
Sementara wilayah darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga hanya dua, yakni Malaysia di Kalimantan dan Papua Niugini di Papua. Penetapan dan penegakan batas wilayah merupakan hal yang sangat krusial karena menyangkut kedaulatan wilayah Indonesia di laut, aspek perekonomian (pemanfaatan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan kelautan), dan aspek hankam serta stabilitas kawasan.

2.7. NKRI BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945
NKRI masih berdasarkan Pancasila sebagai falsafah negara, dan berlandaskan Bhineka Tunggal Ika. Memang adanya kelompok yang mengaku mayoritas hendak mengubah NKRI menjadi negara teokratis, ingin mengubah UUD 1945, dan dalam autonomi memaksakan untuk memberlakukan hukum teokrasi.
a. Laut Penghubung
b. Tujuan wawasan nusantara kedalam dan keluar
Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat indonesia, yang mengutamakan kepentingan nasional dibandingkan kepentingan individu, kelompok maupun golongan. nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan, demi tercapainya tujuan nasionaltersebut, makin terpancarnya tentang pemahaman dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa indonesia.
Tujuan Wawasan nusantara dalam TAP MPR 1983 adalah konsepsi untuk mencapai tujuan pembangunan nasional :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan Keamanan
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangasa indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatua dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa kehidupan internasionalnya, bangsa Idonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera pada Pembukaan UUD1945.

2.8. SATU KESATUAN GBHN
Penerapan wawasan nusantra (GBHN) dinyatakan bahwa wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional adalah wawasan nusantara yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM).
a. Keastuan politik.
 Bahwa kebulatan nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan kesatuan seluruh bangsa.
 Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, memeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME merupakan satu kesatuan bangsa yang kuat dalam arti yang seluas-luasnya.
 Bahwa seluruh kepulauan nusatara merupakan satu kesatuan hukum dalam arti bahwa ada 1 hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

b. Kesatuan ekonomi.
 Bahwa kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, keperluan sehari-hari harus tersediamerata di seluruh tanah air.
 Tingkat perkembangan ekonomi harus sesuai da seimbang di seluruh daerah
c. Kesatuan sosial dan budaya
 Masyarakat Indonesia adalah satu, peri kehidupan, angsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama dan merata.
 Budaya Indonesia pada hakikatnya satu, sedangkn corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan udaya bangsa yang menjadi modal dan pengembangan budaya bangsa seluruhnya.
d. Keastuan Hankam
 Ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
 Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.


2.9. UNCLOS dengan ZEE bagi Indonesia
Pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 mengumumkan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) selebar 200 mil. ZEE ini diukur dari garis pangkal wilayah lau indonesia dimana pada ZEE semua sumber daya hayati maupun SDA lainnya yang berada dibawah permukaan laut, di dasar laut, serta dibawah laut menajdi hak ekslusif bangsa Indonesia. Segala kegiatan eksploitasi, eksplorasi, maupun penelitian ZEE terlebih dahulu harus mendapat izin dari pemerintah Indonesia sedangkan lalu lintas laut maupun udara dan pemasangan kabel telepon dibawah laut sepanjang tidak bertentangan dengan hukum laut internasional diperkenankan. Pengumuman indonesia mengenai ZEE tidak bermaksud memperluas wilayah laut indonesia.
Tiga alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
A). Semakin terbatasnya persediaan ikan
Hasil studi FAO pada tahun 2000 permintaan dunia terhadap ikan untuk bahan makanan diperkirakan akan menjadi dua kali lipat dari permintaan sekarang. Disisi lain hasil perikanan dunia menjelang tahun 2000 diperkirakan aka berada dibawah tingkat permintaan dunia akan ikan. Sebagaimana negara lainnya yang memiliki wilayah laut. Indonesia memandang perlu melindungi seluruh sumber daya hayati yang berada disekitar laut wilayah indonesia sehingga pemenuhan kebuuhan masyarakat dapat lebih terjamin.
B). Pembangunan nasional.
Pada saat ini pemerintah tengah giat melakukan pembangunan. Dalam rangka pembangunan ini, maka daerah yang berada disekitar laut kita perlu dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan
bangsa. Untuk itu, seyogyanya daerah tersebut mendapat perlindungan dan pengelolaan yang baik. Upaya untuk mengelola dan melindungi ini kemudian dikenal dengan ZEE.
C). Zee sebagai rezim hukum internasional
Sampai saat ini banyak negara yang telah mengeluarkan pernyataan tentang Zona Ekonomi Ekslusif (lebih kurang 90 negara) selebar 200 mil. Kenyataan ini menunjukan praktek negara yang konsisten, sehingga tanpa ataupun dengan persetujuan konvensi hukum laut internasionl prihal atas wawasan nusantara dan ZEE dapat dikemukakan bahwa setelah melalui proses perjuangan panjang akhirnya dapat diterima oleh New York Bulan April 1982. Pada saat penandatanganan hasil konferensi di Montego Bay Jamaika bulan Desember 1982 tercatat 130 negara menyetujui hasil konferensi, 17 negara abstain dan 4 negara menolak hasil konferensi.
D). Hubungan Dengan Ketahanan Nasional
Di dalam menyelenggarakan hidupnya, suatu bangsa memerlukan landasan dasar yang mencerminkan penelitian diaog dinamis dari berbagai faktor baik yang bersifat objektif maupun subyektif-psikologis seperti kondisi geografi, kesejahteraan, kondisi sosial, budaya, landasan idiil, cita-cita dan lain-lain.

Dialog dinamis mencakup :
a. Geografi
1). Bentuk dan wujud yang harus dipandang dan diperlakukan sebagai satu kesatuan untuk menyeluruh atau manunggal antara unsur lautan, daratan, serta udaranya.
2). Letak dan posisnya harus mampu memanfaatkan semua aspek-aspek positif dari posisi dan letak geografi serta berusaha semaksimal mungkin menghilangkan segi atau aspek-aspek negativ.
b. Demografi
Keanekaragaman suku bangsa, bahasa, daerah,agama dan adat istiadat harus dipandang dan diperlakukan sebagai satu kesatuan kekayaan yang terpelihara dan dikembangkan menjadi perpaduan yang serasi, seimbang, dan harmonis. Azas Bhineka Tunggal Ika sebagai asas kesatuan dan persatuan bagi segenap aspek kehidupan nasional hatus diterapkan secara nyata dalam segenap aspek kehidupan nasional.
c. Sosial
Mencakup aspek idelogi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan hankam. Aspek politik mencakup pengarahan kedalam dan pengarahan keluar.
Kedalam : Demokrasi Pancasila yang berintikan musyawarah untuk mufakat.
Keluar : Bebas dan aktif yang berdasarkan Pancasila.
Aspek lainnya hendaknya dipandang dan diperlakukan sebagai satu kesatuan yang utuh seperi telah tertuang dalam GBHN. Interaksi dinamis dari semua faktor tersebut menghasilkan sebuah konsepsi pandangan hidup bangsa yang lazim disebut Wawasan Nasional dan bagi bangsa Indonesia disebut
Wawasan Nusantara.
2.10. HUBUNGAN DENGAN KETAHANAN NASIONAL
Guna memperjuangkan hak hidup tersebut mutlak diperlukan Ketahanan Nasional yang mantap, sehingga ketahanan nasional senantiasa perlu disusun, dibina, dan ditingkatkan. Di dalam menyusun, membina, serta meningkatkan ketahanan nasional ini wajib berpedoman kepada Wawasan Nasional atau Wawasan Nusantara. Dengan demikian, Wawasan Nasional atau Waasan Nusantara akan mendasari konsepsi pembinaan ketahanan nasional, sehingga ketahanan nasional merupakan realisasi dari Wawasan Nusantara.
ada beberapa permasalahan krusial yang dihadapi Indonesia sebagai negara kepulauan.
Pertama, bangsa Indonesia sampai saat ini belum memiliki kebijakan nasional tentang pembangunan negara kepulauan (archipelagic policy) yang terpadu. Kebijakan yang ada selama ini hanya bersifat sektoral, padahal pembangunan di negara kepulauan memiliki keterkaitan antarsektor yang tinggi.


Kedua,lemahnya pemahaman dan kesadaran tentang arti dan makna
> Indonesia sebagai negara kepulauan dari segi geografi, politik, ekonomi,sosial dan budaya. Apalagi, itu belum ditunjang dengan sumber daya manusia yang andal. Saat ini Indonesia hanya memiliki 0,8% sumber daya manusia (SDM) kelautan yang lulus S1, S2, dan S3.
Ketiga,bangsa Indonesia sampai saat ini belum menetapkan batas-batas wilayah perairan dalam. Padahal, wilayah perairan dalam mutlak menjadi kedaulatan bangsa Indonesia. Artinya tidak boleh ada satu kapal asing pun yang boleh masuk ke perairan dalam Indonesia. Selain itu, bangsa Indonesia juga memiliki kedaulatan mutlak untuk mengelola sumber daya laut yang berada di wilayah perairan dalam.
Keempat,pertahanan dan ketahanan negara dari sisi matra laut yang mencakup:
(1) belum optimalnya peran pertahanan dan ketahanan laut dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara;
(2) ancaman kekuatan asing yang ingin memanfaatkan perairan ZEEI;
(3) belum lengkapnya perangkat hukum dalam implementasi pertahanan dan ketahanan laut;
(4) masih terbatasnya fasilitas untuk melakukan pengamanan laut;
(5) makin meningkatnya kegiatan terorisme, perompakan, dan pencurian
ikan di wilayah perairan laut Indonesia; dan
(6) masih lemahnya penegakan hukum kepada pelanggar hukum.
Menuju “Archipelagic State”
Ada lima tindakan yang mesti ditempuh untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara kepulauan. Pertama, meningkatkan pemahaman pentingnya laut dari aspek geopolitik dan geostrategis kepada seluruh komponen. Sebagai negara kepulauan, Indonesia selayaknya memiliki armada pengamanan laut yang andal dan kuat guna menjaga keutuhan NKRI dan sumber daya alamnya. Kedua, mengubah orientasi pembangunan dari land based oriented menjadi archipelagic based oriented. Konsep archipelagic based oriented adalah mencakup darat, laut dan udara. Berdasarkan hal tersebut, strategi pembangunan 25 tahun ke depan harus berpatokan pada road map menjadi negara maritim yang besar, kuat, dan makmur, dan didukung oleh pertanian yang maju dan industri yang modern. Ketiga, menentukan batas-batas wilayah perairan.
2.11.CARA MENENTUKAN BATAS LAUT DEKLARASI DJUANDA
Cara Menentukan Batas Laut Deklarasi Djuanda
1). Tentukan titik terluar
2). Hubungan dengan garis pangkal luar
3). Ukur dari garis pangkal lurus sepanjang 12 mil


2.12.TONGGAK-TONGGAK PENTING WAWASAN NUSANTARA (1268-1983)
Tonggak pentingnya wawasan nusantara adalah :
- Tahun 1268
Terjadinya perjanjian antara republik Vinesia dan raja Mitchell yang menyatakan bahwa laut agalus merupakan laut yang terpenting oleh kedua negara yang mengadakan perjanjian,
- Tahun 1900
Teori perjuangan, mulai diperkenalkan teori kekuasaan darat, laut dan udara,
- Tahun 1928
Sumpah pemuda sebagai realisasi kekuatan persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia,
- Tahun 1939
Berlakunya hukum laut buatan Hindia Belanda yang dikenal dengan nama TZMKO (Territoriale Zee en Martine Kringen Ordinantie)
- Tahun 1945
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia digunakan secara resmi sebagai istilah untuk menyebut tanah air kita,
- Tahun 1958
Forum konfrensi internasional hak-hak atas lautan di Jenewa,
- 1967
Konsepsi jangka pendek, perjanjian bilateral bangsa Indonesia sebagai konsep politik dan ketatanegaraan yang didasari konsep kewilayahn dan dasar kontinen,
- Tahun 1969
Pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang landasan kontinen Indonesia sebagai usaha untuk mendapatkan pengakuan internasional terhadap konsepsi wawasan nusantara,
- Tahun 1973
Mulai berlakunya antara Indonesia dengan Malaysia dan Thailang mengenai batas kontinen selat malaka bagian utara di Kuala Lumpur,
- Tahun 1980
Konsep kewilayahan ZEE oleh Pemerintah RI pada tanggal 21 Maret 1980 dengan lebar 200 mil diukur dari garis dasar laut.
- Tahun 1982
Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay Jamaika diadakan konfrensi tentang hukum laut, United Nation Conference on The Law Of the Sea (UNCLOS) dari PBB, dimana dalam konfrensi didapatlah azas-azas kepulauan tanggal 14 November 1994 yang terdiri dari :
• Laut teritorial
• Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
• Laut pedalaman
• Laut kontinen
• Zona bersebelahan
• Landasan benua
- Tahun 1983
Diukurnya ZEE Indonesia dengan UU No. 5 Tahun 1983 dan diresmikan oleh hukum laut.
a. penentuan batas laut TZMKO
Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisahpisah
b. penentuan batas laut wawasan nusantara
1. Zona Pesisir
Berdasarkan kedalamannya zona pesisir dapat dibedakan menjadi 4 wilayah (zona) yaitu :
a. Zona “Lithoral”, adalah wilayah pantai atau pesisir atau “shore”. Di wilayah ini pada saat air pasang tergenang air dan pada saat air laut surut berubah menjadi daratan. Oleh karena itu wilayah ini sering disebut juga wilayah pasang surut.
b. Zona “Neritic” (wilayah laut dangkal), yaitu dari batas wilayah pasang surut hingga kedalaman 150 m. Pada zona ini masih dapat ditembus oleh sinar matahari sehingga wilayah ini paling banyak terdapat berbagai jenis kehidupan baik hewan maupun tumbuhan-tumbuhan, contoh Jaut Jawa, Laut Natuna, Selat Malaka dan laut-laut disekitar kepulauan Riau.
c. Zona Bathyal (wilayah laut dalam), adalah wilayah laut yang memiliki kedalaman antara 150 hingga 1800 meter. Wilayah ini tidak dapat ditembus sinar matahari, oleh karena itu kehidupan organismenya tidak sebanyak yang terdapat di zona meritic.
d. Zona Abysal (wilayah laut sangat dalam), yaitu wilayah laut yang memiliki kedalaman lebih dari 1800 m. Di wilayah ini suhunya sangat dingin dan tidak ada tumbuh-tumbuhan, jenis hewan yang hidup di wilayah ini sangat terbatas.


2. Zona Laut Indonesia
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
a. Batas wilayah laut Indonesia
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.
Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
1) Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.
Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Pengumuman pemerintah tentang wilayah laut teritorial Indonesia dikeluarkan tanggal 13 Desember 1957 yang terkenal dengan Deklarasi Djuanda dan kemudian diperkuat dengan Undang-undang No.4 Prp. 1960.
2) Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Sebagai contoh di selat malaka, batas landasan kontinen berimpit dengan batas laut teritorial, karena jarak antara kedua negara di tempat itu kurang dari 24 mil laut. Di selat Malaka sebelah utara, batas landas kontinen antara Thailand, Malaysia, dan Indonesia bertemu di dekat titik yang berkoordinasi 98 °BT dan 6 °LU.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.

BAB III PENUTUP
3.1. kesimpulan
Dari berbagai uraian diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Dalam hukum laut TZMKO batas laut indonesia adalah 3 mil dari pulau.
2. Dalam hukum laut deklarasi djuanda batas laut indonesia adalah 12 mil.
3. LANDASAN WAWASAN NUSANTARA yang menjadi dasar diantaranya adalah:
• Idiil Falsafah Idiologi Negara (Pancasila)
• Konstitusional (Konstitusi Negara) UUD 1945 Konstitusional Negara
• Visional (Visi Bangsa / Negara) ketahanan nasional
• konsepsional (Kebijakan Dasar Bangsa / Negara) GBHN
• Operasional ( Kebijakan Dasar Bangsa / Negara)\
4. Wawasan merupakan suatu cetusan fikiran dan bukannya satu dasar khas. Namun begitu wawasan mungkin satu mukadimah atau pengenalan kepada pembentukan beberapa dasar baru.
5. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
6. Posisi silang Indonesia : posisi negara Indonesia yang terletak diantara dua Samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Fasifik dan dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia. Posisi silang ini membawa keuntungan dan keruguan serta pengaruh dalam aspek kehidupan.
7. Kata ‘archipelago’ dan ‘archipelagic’ berasal dari kata Italia yakni ‘archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ yang berarti terpenting, terutama dan ‘pelagos’ berarti laut atau wilayah lautan. Jadi archipelago adalah lautan terpenting.
8. NKRI masih berdasarkan Pancasila sebagai falsafah negara, dan berlandaskan Bhineka Tunggal Ika. Memang adanya kelompok yang mengaku mayoritas hendak mengubah NKRI menjadi negara teokratis, ingin mengubah UUD 1945, dan dalam autonomi memaksakan untuk memberlakukan hukum teokrasi.
9. Penerapan wawasan nusantra (GBHN) dinyatakan bahwa wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional adalah wawasan nusantara yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan (POLEKSOSBUDHANKAM).
10. Pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 mengumumkan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) selebar 200 mil. ZEE ini diukur dari garis pangkal wilayah lau indonesia dimana pada ZEE semua sumber daya hayati maupun SDA lainnya yang berada dibawah permukaan laut, di dasar laut, serta dibawah laut menajdi hak ekslusif bangsa Indonesia.
11. Guna memperjuangkan hak hidup tersebut mutlak diperlukan Ketahanan Nasional yang mantap, sehingga ketahanan nasional senantiasa perlu disusun, dibina, dan ditingkatkan. Di dalam menyusun, membina, serta meningkatkan ketahanan nasional ini wajib berpedoman kepada Wawasan Nasional atau Wawasan Nusantara. Dengan demikian, Wawasan Nasional atau Waasan Nusantara akan mendasari konsepsi pembinaan ketahanan nasional, sehingga ketahanan nasional merupakan realisasi dari Wawasan Nusantara

12. 3 Cara Menentukan Batas Laut Deklarasi Juanda
1. Menentukan jarak batas laut tersebut 12 mil
2. Diukur dari garis dasar laut
3. Ditarik atau dihubungkan dengan titik-titik pangkal
Menentukan batas laut teritorial.
Diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia.
3.2. kritik dan saran
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan kita tentang wawasn nusantara.sayah mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari rekan / dari pihak lain demi kesempurnaan makalah ini.